top of page
logo smp2.png
informasi PPDB
Bearanda

Menu Lainya

Layanan

JUKNIS PPDB 2024

JUKNIS PPDB Online 2024 SMP Negeri 2 Sungguminasa

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kabupaten Gowa, terkait Aturan dan JUKNIS PPDB Online 2024-2025.
Untuk Mengetahui Kouta Penerimaan, Jalur Pendaftaran dan Mekanisme Pendafataran Silahkan Lihat Baca dan Download JUKNIS berikut!

beranda.png

Beranda

b.png

Aturan

ssss.png

Jadwal

LDGHFC.png

Jalur

DAFTARRRRRR.png

Daftar PPDB

pengumuman.png

Pengumuman

pdgdgd.png

JUKNIS PPDB Online 2024 SMP Negeri 2 Sungguminasa

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menegah Kejuruan, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi Nomor:7978/A5/HK.04.01/2023 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025, kami samapaikan kepada para Kepala Sekolah SD/SMP Negeri/swasta terkait PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 dengan ini kami sampaikan kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP)  Negeri/swasta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 Jenjang SD/SMP mengacu kepada Petunjuk Teknis PPDB Tahun pelajaran 2024/2025 yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa yang merupakan penjabaran Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana pada surat lampiran.

  2. Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal ini tidak tersedia jaringan, maka PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan

  3. Fotocopi dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

  4. Penerimaan PPDB berasaskan: non diskrimatif, objektivitas, transparan dan akuntabilitas.

  5. Satuan Pendidikan melaksanakan PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana diatur tentang PPDB serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan pungutan liar.

  6. Memprioritaskan siswa yang berdomisili di lingkungan satuan pendidikan dengan berpedoman pada zonasi dan radius domisili.

  7. Dalam melaksanakan PPDB verifikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. dalam Permendikbudristek

  8. Calon peserta didik baru kelas SD diproritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

  9. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan /atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru bagi penyandang disibilitas.

  10. Dalam hal penentuan jumlah rombel dan jumlah peserta didik tiap rombel berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 16 tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

  11. Memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.

  12. Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai/ijazah TK untuk menjadi syarat seleksi  Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


     

bottom of page